Live Suport

    Live Suport CPD

  ilhampatu

  We Accept Payment

payable.gif

 

 
Permenkes RI Nomor 512 / MENKES / PER / IV / 2007 PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Tuesday, 18 September 2007

  MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 512/MENKES/PER/IV/2007

TENTANG

IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang    :    

  • a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 38 Ayat (3) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, telah diatur  penyelenggaraan praktik dokter dan dokter gigi  dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/ Menkes / Per/X/2005;
  1. b. bahwa sesuai tugasnya Konsil Kedokteran Indonesia  tata cara registrasi dokter dan dokter gigi, penyelenggaraan praktik kedokteran yang baik, kemitraan dalam hubungan dokter-pasien, tata cara penanganan kasus dugaan pelanggaran  disiplin dokter dan dokter gigi, serta pedoman penegakan disiplin profesi kedokteran yang harus ditaati oleh dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran; telah mengatur / menetapkan
  1. c. bahwa dalam rangka  memenuhi kebutuhan dalam penyelenggaraan praktik dokter dan dokter gigi,  perlu mengatur kembali Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran dengan Peraturan Menteri Kesehatan;


Mengingat  :

  • Undang-Undang  Nomor  23  Tahun 1992  tentang  Kesehatan  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  • Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2006;
  • Keputusan  Menteri  Kesehatan Nomor  81/Menkes/SK/I/2004 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Sumberdaya Manusia Kesehatan di Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota Serta Rumah Sakit.
  • Keputusan  Menteri  Kesehatan  Nomor  131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;


 M E M U T U S K A N

Menetapkan :  PERATURAN  MENTERI KESEHATAN TENTANG IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  • 1.   Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
  • 2.  Dokter  dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • 3.  Surat Izin Praktik selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis yang diberikan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kedokteran.
  • 4.   Surat tugas adalah bukti tertulis yang diberikan Dinas Kesehatan Propinsi kepada dokter atau dokter gigi dalam rangka pelaksanaan praktik kedokteran pada sarana pelayanan kesehatan tertentu.
  • 5.  Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi yang selanjutnya disebut STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
  • 6.   Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi.
  • 7.  Pelayanan medis adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya yang dapat berupa pelayanan promotif, preventif, diagnostik, konsultatif, kuratif, atau rehabilitatif.
  • 8. Standar Pelayanan adalah pedoman yang harus diikuti oleh dokter atau dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran.
  • 9.   Standar Profesi Kedokteran adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang  harus dikuasai oleh seorang dokter atau dokter gigi untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.
  • 10. Standar Prosedur Operasional adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu, dimana standar prosedur operasional memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh sarana pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi.
  • 11. Organisasi  profesi  adalah  Ikatan  Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.
  • 12. Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural, dan  bersifat independen yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
  • 13. Majelis  Kehormatan  Disiplin  Kedokteran  Indonesia adalah Lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter gigi dalam penetapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.
  • 14. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan


BAB II
IZIN PRAKTIK

Pasal 2

  • (1) Setiap dokter daan dokter gigi yang akan melakukan praktik kedokteran wajib memiliki SIP
  • (2) Untuk  memperoleh  SIP, dokter dan dokter gigi yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan  Kabupaten/Kota tempat praktik kedokteran dilaksanakan dengan melampirkan : 
  • a. fotocopi surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia, yang masih berlaku.
  • b. Surat  pernyataan  mempunyai  tempat  praktik,  atau  surat  keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya :
  • c. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik;
  • d. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;

 

Selengkapnya

Pemutakhiran Terakhir ( Friday, 21 December 2007 )
 

Event Calender

September 2010

SunMonTueWedThuFriSat
01020304
05060708091011
12131415161718
19202122232425
2627282930

Majalah Dokter Indonesia

Sembilan Langkah Cegah Keguguran

KEGUGURAN umumnya disebabkan oleh ketidaknormalan kromosom (genetik) serta faktor fisik lain di luar kontrol manusia. Akan tetapi, keguguran bisa juga dipicu oleh faktor-faktor yang sebenarnya...
Selengkapnya

Artikel Lainya