| Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia |
|
|
|
| Ditulis Oleh Administrator | |
| Thursday, 20 September 2007 | |
|
PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu ditetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi;
M E M U T U S K A N : Menetapkan : PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA TENTANG REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI. BAB I Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
. BAB II SURAT TANDA REGISTRASI Bagian Pertama STR Dokter dan STR Dokter Gigi Pasal 2 (1) Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki STR dokter dan STR dokter gigi. (2) Untuk memperoleh STR seperti dimaksud pada ayat (1), dokter dan dokter gigi wajib mengajukan permohonan kepada KKI dengan melampirkan :
(3) Dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan STR dokter dan STR dokter gigi oleh KKI. (4) Tata cara memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman yang dikeluarkan oleh KKI. Pasal 3 (1) STR dokter ditandatangani oleh Ketua Konsil Kedokteran dan STR dokter gigi oleh Ketua Konsil Kedokteran Gigi masing-masing sebagai registrar dan berlaku secara nasional. (2) STR dokter dan STR dokter gigi harus dikeluarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima oleh KKI. Pasal 4 Dokter dan dokter gigi warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik kedokteran di Indonesia mengajukan permohonan kepada KKI untuk dilakukan evaluasi. Evaluasi dilakukan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berdasarkan permintaan tertulis dari KKI. (3). Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
(4) Dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan STR. Pasal 5 STR dokter dan STR dokter gigi berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) butir c, d dan f serta melampirkan STR lama. Bagian Kedua Peserta pendidikan dokter, dokter gigi, PPDS dan PPDGS. Pasal 6 Peserta pendidikan dokter dan dokter gigi dalam mengikuti program pendidikan mendapat persetujuan dari Ketua KKI untuk menjalankan praktik kedokteran dibawah tanggung jawab dokter atau dokter gigi pembimbing. Surat persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan secara kolektif berdasarkan permohonan pimpinan institusi pendidikan. Surat persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku di sarana pelayanan kesehatan yang digunakan untuk pendidikan dan jejaringnya. Pasal 7
Peserta PPDS/PPDGS wajib memiliki STR dokter atau STR dokter gigi serta sertifikat kompetensi peserta PPDS/PPDGS.
Sertifikat kompetensi peserta PPDS/PPDGS sebagaimana dimaksud ayat (1) dikeluarkan secara kolektif oleh KPS atas nama kolegium terkait. STR dokter atau STR dokter gigi dan sertifikat kompetensi peserta PPDS/ PPDGS setelah mendapat persetujuan dari KKI, dapat digunakan sebagai dasar untuk menjalankan praktik kedokteran dalam rangka pendidikan spesialis pada sarana pelayanan kesehatan yang terakreditasi dan jejaringnya, serta sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan. Tatacara memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam pedoman yang dikeluarkan oleh KKI. Bagian Ketiga STR Sementara dan STR Bersyarat
Pasal 8
STR Sementara dapat diberikan kepada dokter dan dokter gigi warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang bersifat sementara di Indonesia. (2) STR Sementara berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya. (3) STR Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan apabila telah memenuhi persyaratan: a. bukti kesahan ijazah; b. surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi; c. surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi; d. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang mempunyai SIP; e. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan f. surat izin kerja sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia (4) Tatacara memperoleh STR Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam pedoman yang dikeluarkan oleh KKI.
Pasal 9 STR Bersyarat diberikan kepada peserta PPDS/PPDGS warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia melalui penyelenggara pendidikan dan pelatihan.
STR Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan : a. bukti kesahan ijazah; b. surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi; c. surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi; d. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP; e. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan f. kemampuan berbahasa Indonesia Pasal 10
(1) Dokter dan dokter gigi warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi untuk waktu tertentu harus mendapat persetujuan dari KKI melalui penyelenggara pendidikan dan pelatihan.
(2) Ketentuan lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman yang dikeluarkan oleh KKI. Bagian Keempat Registrasi Ulang
Pasal 11
(1) STR dokter dan STR dokter gigi yang telah habis masa berlakunya wajib diperpanjang kembali untuk dapat melakukan praktik kedokteran. (2) Perpanjangan STR dokter dan STR dokter gigi dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Ketua KKI, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan yang meliputi: a. STR dokter dan STR dokter gigi yang telah habis masa berlakunya; b. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang telah memiliki SIP; c. fotokopi sertifikat kompetensi; d. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan e. pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar, 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Pasal 12
(1) Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua Konsil Kedokteran Gigi dalam melakukan registrasi ulang harus mendengar pertimbangan Ketua Divisi Registrasi dan Ketua Divisi Pembinaan. (2) Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua Konsil Kedokteran Gigi berkewajiban untuk memelihara dan menjaga registrasi dokter dan dokter gigi.
BAB III
PENCATATAN DAN INFORMASI Pasal 13
KKI melakukan pencatatan setiap STR dokter dan STR dokter gigi dalam buku registrasi nasional. Pasal 14 KKI secara berkala memberikan informasi mengenai STR dokter dan STR dokter gigi yang diterbitkan dan dicabut dalam media KKI. BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 15
(1). Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi dokter dan dokter gigi dilakukan oleh KKI, Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Organisasi Profesi sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
(2) Kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan registrasi dokter dan dokter gigi. Pasal 16
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Ketua KKI dapat mencabut STR dokter atau STR dokter gigi apabila: a. atas rekomendasi MKDKI;
BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 17 Dokter dan dokter gigi yang telah memiliki Surat Penugasan dan atau SIP dinyatakan telah memiliki STR dan SIP berdasarkan Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Pasal 18
(1) Dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud pada pasal 17 wajib mengganti Surat Penugasan dengan STR selambat-lambatnya tanggal 29 April 2007, ke KKI melalui Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota tempat domisilinya. (2) Penggantian Surat Penugasan menjadi STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman yang dikeluarkan oleh KKI.
Pasal 19
(1) Dokter dan dokter gigi yang saat ini belum memiliki Surat Penugasan apabila akan melakukan praktik kedokteran dapat mengajukan STR kepada KKI melalui Dinas Kesehatan Propinsi tempat domisilinya. (2) Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang saat ini belum memiliki Surat Penugasan apabila akan melakukan praktik kedokteran dapat mengajukan STR kepada KKI melalui Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan. (3) Tatacara mendapatkan STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam pedoman yang dikeluarkan oleh KKI.
Pasal 20
(1) Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang saat ini belum memiliki Surat Penugasan tetapi melakukan praktik kedokteran pada sarana pelayanan kesehatan di tempat pendidikan dan jejaringnya dalam rangka menunggu penempatan dinyatakan telah memiliki STR. (2) Pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib melaporkan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KKI melalui Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan dalam waktu 1 (satu) bulan. (3) Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelesaikan STR sesuai ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan.
Pasal 21
(1) Peserta PPDS/PPDGS dan peserta pendidikan dokter / dokter gigi yang sedang menjalankan praktik kedokteran di sarana pendidikan selama proses pendidikan dinyatakan telah mendapatkan persetujuan dari KKI untuk menjalankan praktik kedokteran di sarana pelayanan kesehatan dan jejaringnya yang digunakan untuk program pendidikan. (2) Tatacara memperoleh surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman yang dikeluarkan oleh KKI.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 22
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri. Pasal 23 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Oktober 2005 KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, dr. HARDI YUSA, Sp.OG,MARS K E T U A
|
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Friday, 19 March 2010 ) |


